Pastikan Kualitas Udara Kota Baik, DLHK3 Lakukan Pemantauan 2 kali dalam Setahun

Proses pemasangan alat pengambilan sample udara untuk menguji kualitas udara di kawasan Balai Kota Banda Aceh. Foto : Dok. DLHK3.

Tim DLHK3 uji kualitas udara Kota Banda Aceh dengan metode Passive Sampler

Banda Aceh- Meningkatnya transportasi dan bangunan fisik di perkotaan, menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas udara setempat. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mengambil sample udara untuk lakukan pemantauan kualitas udara ambien dengan metode passive sampler dibeberapa lokasi yang telah ditentukan.

Proses pengambilan sample tersebut berlokasi di empat (4) titik diantaranya kawasan perumahan Lampriet, kawasan perkantoran (Balai Kota), kawasan padat transportasi (Simpang Lima) hingga kawasan industri terpilih (Pabrik Tahu) yang berada di Punge Blang Cut.

 Kawasan Perumahan Lampriet-Banda Aceh

Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pendataan DLHK3, Safrizal, ST. mengatakan pengambilan sample udara ini dilakukan dua kali dalam setahun untuk memperoleh data kualitas udara di Kota Banda Aceh. Untuk mewakili musim kemarau dan musim penghujan. Pemaparan sampel passive sampler selama 14 hari.

“Baru beberapa hari kemarin kami mengambil sampling tahap kedua ya.. hal seperti ini rutin kita lakukan setiap tahunnya. Dalam setahun itu, pihak kami melakukan pengambilan sampler udara dengan metode passive sampler sebanyak dua kali dengan range 14 hari.” Ucapnya.

Menurutnya, proses ini sangat penting dilakukan untuk memantau perkembangan kualitas udara di Kota Banda Aceh. Sample yang telah diperoleh tersebut nantinya akan dikirim ke kementrian pusat untuk dilakukan pengujian zat tercemar  SO2 dan NO2 di Laboratorium.

Sehingga akan menghasilkan data akurat tentang tingkatan kualitas udara di Kota Seurambi Mekkah. Hal ini juga menjadi data penting sebagai tolak ukur Indeks Kualitas Udara (IKU) sebagai salah satu persyaratan dalam target IKLH yang masuk dalam RPJM tahun 2021.

“Nanti kalau sudah kita ambil sample nya, kita akan kirim ke pusat untuk diuji ya. Sehingga dikeluarkannya hasil dari sample udara tadi. Yang kemudian bisa kita jadikan data akurat selama 1 tahun di IKU” tambah safrizal yang ditemui Hari ini (20/8).

Pengambilan sample udara ambien dengan metode passive sampler dilakukan oleh petugas bidang lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh yang telah di usulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selain metode tadi, Pemerintah Kota (Pemko) juga memiliki alat pengukur kualitas udara secara real time yakni Air Quality Monitoring System (AQMS) dengan pengukuran secara digital yang dipasang dalam pekarangan kantor Gubernur Aceh. Dalam hal ini hasil dari pemantauan tersebut dapat disaksikan oleh masyarakat selama 24 Jam sehari melalui layar display yang tersebar dibeberapa titik seperti Kantor DLHK3 Banda Aceh, Kantor DLHK Provinsi Aceh dan kawasan Simpang Lima.

Hingga berita ini diturunkan, Safrizal juga mengatakan sesuai pantauan dari tim dilapangan bahwa kualitas udara yang ada di Kota Banda Aceh tergolong relative bagus. Dengan demikian, pihaknya juga berharap pemerintah setempat dan juga masyarakat bekerja sama dalam menjaga lingkungan sekitar.

Kawasan Simpang Lima-Banda Aceh

Menanggapi persoalan ini, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH. Juga menghimbau kepada para masyarakat kota untuk tidak lagi membakar sampah sembarangan. Karena selain berbahaya untuk kualitas udara kota, membakar sampah juga dapat merusak lingkungan dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketetapan dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Alhamdulillah, kualitas udara di Kota kita relative baik dan bagus. Jadi saya harap ini harus kita pertahankan bersama. Dan kami semua juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah  sembarangan. Karena selain merusak lingkungan juga akan merusak kualitas udara, sehingga akan berdampak terhadap kesehatan kita bersama juga”. Pungkas Hamdani []

Visits: 18