Masyarakat Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Qanun Pengelolaan Sampah, DLHK3 Banda Aceh Terapkan Aksi Pra-Penindakan

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Drs.Ir.T.Samsuar, M.Si., (tengah) sedang menyampaikan materi pembinaan kepada masyarakat yang terjaring aksi OTT Qanun Nomor 1 Tahun 2017 di Aula Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/1/2019).

Banda Aceh- Membuang sampah sembarangan itu adalah perilaku yang tidak mencintai lingkungan . Pada hakikatnya membuang sampah bukan pada tempatnya akan membuat lingkungan kita tidak sehat dan terlihat jorok. Sehingga hal ini akan merugikan banyak orang di lingkungan sekitar.

Dalam hal ini Pemerintah Kota (pemko) Banda Aceh telah berupaya mengatasi permasalahan sampah yang ada di kota ini dengan menetapkan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Dengan tujuan menata kebersihan dan keindahan kota tercinta serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungannya.

Adanya Qanun tersebut bukan hanya sebagai wacana semata. Melainkan pengambilan tindakan untuk penerapan qanun ini telah dilakukan pada Kamis (31/1/19) dan akan terus berjalan setiap bulannya pada 4 titik yang berbeda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Drs.Ir.T.Samsuar, M.Si., Mengatakan adanya penindakan terhadap qanun pengelolaan sampah ini sebagai bentuk menyahuti permintaan Walikota Banda Aceh yang menginginkan adanya aksi penindakan di tahun 2019 ini  terhadap pelanggar kebersihan dan keindahan lingkungan, sehingga Banda Aceh menjadi salah satu kota yang mencapai target nasional bebas sampah di tahun 2025 nantinya.

“Ini sebuah keberanian pimpinan, yangmana pak Wali menginginkan 2019 ini, nantinya aka nada tindakan terhadap pelanggar kebersihan. Tunjukkan kita mampu, kita bisa. Jadi kita menyahut keinginan dari bapak Walikota Banda Aceh. Dan hari ini sudah kita lakukan dengan baik. Mudah-mudahan masyarakat patuh dan sadar. Dan semoga kota Banda Aceh akan semakin bersih.” Ujarnya.

Kemudian pada operasi perdana  tersebut juga terjaring 7 orang  pelanggar yang tertangkap tangan oleh tim pemantau di lapangan saat sedang melancarkan aksinya. Hal ini ditindaklanjuti dengan memberikan upaya  pra-penindakan terhadap yang melanggar pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017.

“ Pada kegiatan perdana ini kita lakukan dulu Pra-penindakan. Dengan tujuan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Jika terulang baru diberikan sanksi yang wajar. Dan hari ini saja sudah terjaring sekitar 7 orang pelanggar. Artinya rata-rata yang kita tanya itu, mereka tahu mengenai Qanun ini. Tapi, tidak mematuhinya. Ini juga sebagai subtrapi bagi masyarakat kota Banda Aceh, warga kota lain di Banda Aceh ini, atapun dari kota lain yang  datang ke Banda Aceh, untuk lebih berhati-hati dalam membuang sampah”. Tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Samsuar juga berharap adanya partisipasi dari masyarakat bersama pemerintah untuk mengurangi sampah dan tidak melakukan perilaku yang dapat mencemari kebersihan dan  keindahan lingkungan sekitar kita. (amf).

Visits: 630