Jakstrada Banda Aceh Bebas Sampah 2025

Banda Aceh – Pemerintah pusat sudah menggaungkan bahwa Indonesia Bebas Sampah tahun 2020. Pemerintah pusat harus merangkul pemerintah daerah untuk meraih ini. Melalui Kebijakan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga maka seluruh daerah kabupaten/kota harus mengelola sampah daerah masing-masing.

Kota Banda Aceh sudah mengatur tentang target penanganan dan pengurangan sampah Kota Banda Aceh dalam Perwal Banda Aceh No.46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pengeolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau disingkat Jakstrada. Jakstrada ini dilaksanakan dalam periode 2018 hingga 2025.

Pemko Banda Aceh memberi wewenang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) untuk merumuskan kebijakan ini. Kebijakan ini mengarah kepada pengurangan dan penanganan sampah kota untuk Banda Aceh Bebas Sampah 2025. Ditargetkan pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Potensi timbulan sampah di Kota Banda Aceh tahun 2018 mencapai 86.022 ton/tahun ditargetkan tahun 2025 berkurang sebesar 27.192 ton/tahun.

Pengurangan sampah dapat dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan target penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

Penyusunan dan pelaksanaan Jakstrada kota ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi dan rencana pembangunan jangka menengah kota Banda Aceh, shingga paling sedikit satu kali dalam setahun hasil pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan ke gubernur.

Pemerintah kota Banda Aceh tidak bisa bekerja sendiri untuk meraih Banda Aceh Bebas Sampah 2025, tetapi harus bekerjasama dengan sejumlah stakeholder yang terkait baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat. (cmd)

Visits: 931