Sosialisasi Penyusunan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT LH) Kota Banda Aceh Tahun 2018

Amral Fery, Kepala Pusat P3E Sumatera sedang menyampaikan materi tentang "Kedudukan dan Fungsi DDDT LH dalam Proses Pengendalian Pembangunan", Kamis (24/10) DLHK3/CMD

Banda Aceh – Para Tenaga Ahli dan Tim Teknis Penyusun DDDT LH se-Kota Banda Aceh menghadiri acara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang diselenggarakan di Aula DLHK3, Banda Aceh, Rabu (24/10). Sebanyak 60 orang peserta diundang untuk mengikuti acara sampai tanggal 25 Oktober 2018. Sosialisasi ini perlu disampaikan kepada para peserta yang terdiri dari SKPD, Perwakilan Gampong, masyarakat dan LSM sebagai acuan untuk penyusunan rencana pembangunan di Kota Banda Aceh.

”Penyusunan ini merupakan  instruksi dari pemerintah pusat sesuai dengan PermenLHK No. 69 tahun 2017 dan Permendagri No.7 tahun 2018 agar setiap kabupaten/kota menyelesaikan penyusunan dokumen Kajian LIngkungan Hidup Strategis (KLHS)  pada setiap Kebijakan Rencana Program (KRP) seperti RPTMD, RTRW, RDTR” ujar T Samsuar, Kadis DLHK3 dalam kata sambutannya, Rabu (24/10).

Samsuar menambahkan bahwa pada setiap KLHS diperlukan analisa DDDT LH dan diperlukan pula sebagai acuan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Nantinya RPPLH ini sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Kota Banda Aceh akan menyusun RPPLH pada tahun 2019 sehingga pada tahun ini Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DLHK3 melakukan kegiatan penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup berbasis Jasa Ekosistem sesuai surat edaran KLHK Menteri Lingkungan Hidup.

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera/ P3E Sumatera,  Drs. Amral Fery, M.Si, sebagai pemateri dalam acara ini menyampaikan bahwa berbagai sektor seperti perindustrian, pertambangan, pariwisata, transportasi dan lainnya, hanya membuka usaha dan memerhatikan produksi saja. DLHK3-lah yang menjadi pihak yang bertugas mengawasi dampak terhadap lingkungan yang dihasilkan oleh berbagai sektor usaha tersebut. Sehingga diperlukan KLHS bagi setiap instrumen rencana pembangunan sebagai bahan pertimbangan dampak lingkungan yang akan dihasilkan dari setiap kegiatan pembangunan. (cmd)

Visits: 1051